13 WP Hiburan di Jaksel Belum Tunaikan Kewajiban
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Jakarta Selatan, Walden Nadeak mengatakan, berdasarkan data yang diterima sampai pertengahan November ini, tercatat ada 13 Wajib Pajak (WP) untuk hotel dan restoran yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Rencananya kita akan melakukan tindakan tegas pada 2 Desember 2015 mendatang
Dikatakan Walden, pihaknya terus aktif mengimbau para WP di Jakarta Selatan untuk membayar pajak, sebelum nantinya akan dipasangi stiker dan plang.
Penunggak Pajak di Jakbar akan Ditagih Bertahap"Kami terus melakukan imbauan kepada para wajib pajak agar ditanggapi. Ada sekitar 13 wajib pajak restoran, hotel dan hiburan dengan potensi Rp 13 miliar yang belum membayarkan kewajibannya," katanya, Senin (23/11).
Menurut Walden, untuk proses himbauan diberikan selama 14 hari kepada para wajib pajak. Kalau sampai wajib pajak tidak menyelesaikan kewajibannya membayar pajak maka akan dipasang stiker dan plang.
"Rencananya kita akan melakukan tindakan tegas pada 2 Desember 2015 mendatang," ucap Walden.
Walden mengungkapkan 13 wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya itu itu ada di daerah Pondok Indah, Jalan Wolter Mongensidi, Jalan Iskandar Muda, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kuningan dan wilayah Kemang. Namun, d
ia enggan menjelaskan secara detail siapa wajib pajak tersebut."Karena memang ada wajib pajak yang datang dan meminta agar ada cicilan," tandas Wilden.